RTH
Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Kawasan
perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi. Di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas
wilayah kota.
Tujuan penyelenggaraan RTH
a.
Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air;
b.
Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan
alam
dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat;
c.
Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman
lingkungan
perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Manfaat
RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
a.
Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu
membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan
untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah)
b.
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu
pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air
tanah, pelestarian fungsi lingkungan.
Komentar
Posting Komentar