Struktur Ruang Kota
Struktur
ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman, sistem jaringan serta sistem
prasarana maupun sarana. Semua hal itu berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial-ekonomi yang secara hirarki berhubungan fungsional. Struktur ruang
wilayah kota merupakan gambaran sistem
pusat pelayanan kegiatan internal kota
dan jaringan infrastruktur kota sampai akhir masa perencanaan, yang
dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kota dan melayani fungsi kegiatan
yang ada/direncanakan dalam wilayah kota pada skala kota, yang merupakan satu
kesatuan dari sistem regional, provinsi, nasional bahkan internasional. Rencana
sturktur ruang kota mencakup: rencana pengembangan pusat pelayanan kegiatan
kota, dan rencana sistem prasarana kota. Rencana pengembangan pusat pelayanan
kegiatan kegiatan kota menggambarkan lokasi pusat-pusat pelayanan kegiatan
kota, hirarkinya, cakupan/skala layanannya, serta dominasi fungsi kegiatan yang
diarahkan pada pusat pelayanan kegiatan tersebut. Sedangkan rencana sistem
prasarana kota mencakup sistem prasarana yang mengintegrasikan kota dalam
lingkup yang lebih luas maupun mengitegrasikan bagian wilayah kota serta
memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada/direncakan dalam wilayah kota,
sehingga kota dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan
penataan ruang kota yang ditetapkan.
Adapun
elemen-elemen yang membentuk struktur ruang kota (Sinulingga, 2005: 97, yaitu:
1. Kumpulan
dari pelayanan jasa termasuk di dalamnya perdagangan, pemerintahan, keuangan
yang cenderung terdistribusi secara berkelompok dalam pusat pelayanan.
2. Kumpulan
dari industri sekunder (manufaktur) pergudangan dan perdagangan grosir yang
cenderung untuk berkumpul pada suatu tempat.
3. Lingkungan
permukiman sebagai tempat tinggal dari manusia dan ruang terbuka hijau.
4. Jaringan
transportasi yang menghubungkan ketiga tempat di atas.
Teori-teori yang
melandasi struktur ruang kota yang paling dikenal yaitu :
1. Teori
Konsentris (Burgess,1925) yang menyatakan bahwa Daerah Pusat Kota (DPK) atau
Central Bussiness District (CBD) adalah pusat kota yang letaknya tepat di
tengah kota dan berbentuk bundar yang merupakan pusat kehidupan sosial,
ekonomi, budaya dan politik, serta merupakan zona dengan derajat aksesibilitas
tinggi dalam suatu kota. Daerah Pusat Kota (DPK) atau Central Bussiness
District (CBD) tersebut terbagi atas dua bagian, yaitu: pertama, bagian paling
inti atau RBD (Retail Business District) dengan kegiatan dominan pertokoan,
perkantoran dan jasa; kedua, bagian di luarnya atau WBD (Wholesale Business
District) yang ditempati oleh bangunan dengan peruntukan kegiatan ekonomi skala
besar, seperti pasar, pergudangan (warehouse), dan gedung penyimpanan barang
supaya tahan lama (storage buildings).
2. Teori Sektoral (Hoyt,1939)
menyatakan bahwa Daerah Pusat Kota (DPK) atau Central Bussiness District (CBD)
memiliki pengertian yang sama dengan yang diungkapkan oleh Teori Konsentris.
3. Teori Pusat
Berganda (Harris dan Ullman,1945) menyatakan bahwa Daerah Pusat Kota (DPK) atau
Central Bussiness District (CBD) adalah pusat kota yang letaknya relatif di
tengah-tengah sel-sel lainnya dan berfungsi sebagai salah satu “growing
points”. Zona ini menampung sebagian besar kegiatan kota, berupa pusat
fasilitas transportasi dan di dalamnya terdapat distrik spesialisasi pelayanan,
seperti “retailing” distrik khusus perbankan, teater dan lain-lain (Yunus,
2000:49). Namun, ada perbedaan dengan dua teori yang disebutkan di atas, yaitu
bahwa pada Teori Pusat Berganda terdapat banyak Daerah Pusat Kota (DPK) atau
Central Bussiness District (CBD) dan letaknya tidak persis di tengah kota dan
tidak selalu berbentuk bundar.
Pola ruang
Pola Ruang adalah distribusi
peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Referensi
Undang-undang no 27 tahun 2007
Jurnal
Perspektif Arsitektur Volume 9 / No.2, Desember 2014
Komentar
Posting Komentar